oleh

Mahasiswa Asal Sumba Barat Demo Tolak Putusan Gubernur Soal Tapal Batas SB-SBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat yang diwakili oleh Wakil Bupati (wabub) Sumba Barat Marthen Ngailu Toni, SP lakukan koordinasi di Kementerian Dalam Negeri terkait proses penyelesaian batas wilayah administrasi antara Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya (segmen selatan) bertempat di ruang rapat Direktorat jenderal Bina Administrasi Kewilayahan lantai 5, Gedung H Kemendagri. Rabu, (26/06/2019).

Wabup Toni didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Tata Pemerintah, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum, Kepala Sub Bagian Humas dan Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat bertemu dengan Plt. Direktur Topomini dan Batas Daerah, Heru Santoso, S. Si, M. Si dan Kepala Sub Bidang Batas Antara Daerah Wilayah III, Drs. Wardani, M. Ap.

Wabup Toni pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan oleh Bupati Sumba Barat dan membawa nama masyarakat Sumba Barat. Ia pun menyampaikan bahwa banyak hal yang mengganjal di hati masyarakat Sumba Barat terkait keputusan batas wilayah antara Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 20 Juni 2019 bertempat di Kantor Desa Karang Indah yang menurutnya tidak adil karena hanya mendengar pendapat dari Tokoh Masyarakat di Desa Karang Indah sementara Tokoh Masyarakat di Desa Weetana Kecamatan Laboya Barat tidak diberi kesempatan sama sekali.

Selanjutnya Wabup Toni, mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua Bupati dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat serta perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing Kabupaten bertempat di Rumah Sakit Redambolo, tanggal 27 Februari 2019.

“Selanjutnya dilakukan penandatanganan peta batas daerah dengan titik koordinat yang dibuat oleh Kemendagri atas usul Pemerintah Provinsi dimana Kali Polapare merupakan batas daerah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya (segmen selatan). Peta tersebut telah ditandatangani oleh kedua Bupati dihadapan Gubernur NTT serta disaksikan oleh seluruh Bupati se NTT bertempat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 10 Juni 2019″, jelasnya.

Selanjutnya  Ia menjelaskan, peta batas daerah tersebut diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelola Perbatasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 19/06 yang disaksikan oleh Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Talu, SH bertempat di ruang rapat Bupati Sumba Barat, tambah Wabub Toni.

“Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan masyarakat Sumba Barat, khususnya masyarakat di Desa Weetana Kecamatan Laboya Barat merasa keberatan atas langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam penentuan titik batas pada tanggal 20/06 tersebut”, tegas Wabup Toni.

Komentar