oleh

Mahasiswa Asal Sumba Barat Demo Tolak Putusan Gubernur Soal Tapal Batas SB-SBD

KUPANG, SwaraNTT.NET – Mahasiswa asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD NTT menolak keputusan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat per 20 Juni 2019 tentang penyelesaian tapal batas antara Sumba Barat (SB) dan Sumba Barat Daya (SBD), Selasa, 2 Juli 2019.

Menurut Andre Kadobo, salah satu mahasiswa asal Sumba Barat, keputusan Gubernur NTT  tersebut dinilai sepihak karena pada tanggal 20 Juni 2019 Gubernur NTT menetapkan tapal batas kedua wilayah antara Desa Karang Indah Kecamatan Kodi Blaghar Kabupaten SBD dengan desa Wetana Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat tidak berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pada tanggal 27 februari 2019, Gubernur  Viktor mengundang kedua kepala Daerah antara Bupati SBD dengan Bupati SB untuk menandatangani hasil kesepakatan tentang penetapan tapal batas kedua wilayah yang bermasalah itu.

Didalam Berita acara yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Bupati SBD dengan Bupati SB, bahwa Desa Karang Indah (batas kali pola pare) masuk dalam wilayah administrasi kabupaten Sumba Barat.

Namun, saat Gubernur NTT melakukan peninjauan lokasi di desa karang indah tersebut, Gubernur NTT mengambil sikap dan memutuskan bahwa Desa Karang Indah tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya.

Sikap sepihak Gubernur NTT menuai protes oleh warga Desa Wetana, karena Gubernur tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pada Gubernur lakukan Kunjungan kerja ke PT.Mitra Niaga beberapa bulan lalu, dimana gubernur NTT mengatakan bahwa Desa Karang Indah itu akan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang ucapkan oleh Gubernur Viktor.

Saat Gubernur menetapkan tapal batas kedua wilayah yang bermasalah tersebut, tokoh masyarakat yang hadir di lokasi tempat menetapkan tapal batas hanya dihadiri oleh masyarakat kodi (masyarakat desa karang indah), sementara tokoh masyarakat Desa Wetana berada di Los satu PT.Mitra Niaga sejauh 2 KM dari lokasi tapal batas. Gubernur juga tidak memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat desa Wetana untuk menyampaikan pendapat saat berada di kantor Desa Karang Indah, Gubernur hanya memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat desa karang indah untuk menyampaikan pendapat tentang penetapan tata batas wilayah kedua daerah itu. Sehingga masyarakat desa Wetana menilai Gubernur NTT tidak bersikap adil dan keputusannya sepihak serta tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pada saat melakukan kunker di PT.Mitra Niaga pada tanggal 11 januari 2019.

Komentar