“Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang _bankable_ penyalurannya akan melalui perluasan program KUR sekaligus akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak _bankable_ penyalurannya bisa lewat UMi, Mekaar, maupun skema program lainnya,” tutur Presiden.
Adapun dalam skema kelima, pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19.
“Ini penting sekali. Misalnya BUMN atau BUMD menjadi _offtaker_ (penyerap) bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” ujarnya.
Kepala Negara juga kembali mengingatkan jajarannya di daerah untuk melakukan realokasi anggaran dan mengarahkannya pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM. Dengan semua langkah dan upaya yang dilakukan tersebut Presiden Joko Widodo berharap agar para pelaku UMKM mampu bertahan dan tetap menjalankan aktivitas produksinya baik selama maupun setelah pandemi Covid-19 berakhir.
Komentar