Pertama, pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah sudah semestinya harus sejalan dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Oleh karena itu saya mengapresiasi tinggi atas keberadaan SKB 3 Menteri tersebut, karena telah memenuhi kriteria di atas, dan sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Kedua, pernyataan SKB 3 Menteri pada diktum pertama sudah sangat jelas, yakni Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah negeri yang bukan berbasis kekhususan agama berhak memilih antara seragam dan atribut: a) tanpa kekhususan agama tertentu, atau
b) dengan kekhususan agama tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwasanya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diberikan keleluasaan dalam hal penggunaan seragam dan atribut sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya pemaksaan dari pihak sekolah. Seyogyanya agar SKB 3 menteri ini dilaksanakan oleh seluruh sekolah negeri yang bukan berbasis kekhususan agama di Indonesia dari tingkat dasar hingga menengah.
Ketiga, agar para kepala daerah (bupati/walikota) dan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dari pusat hingga daerah segera menindaklanjuti SKB 3 menteri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga penyelenggaraan pendidikan kita berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya tindakan diskriminatif berbasis agama dan kepercayaan terhadap peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan. Terlebih dalam tata kelola pemerintahan kita, kedudukan para kepala daerah (bupati/walikota) merupakan pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga tidak seyogyanya membuat kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.