Ketiga pejabat pimpinan tinggi pratama itu dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 816: .1/61/BKD .3.2 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 1 November 2022.
Keputusan Gubernur ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B3423/JP.00.00/10/2022 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dan Keputusan Panitia Seleksi Nomor 28/PANSELJPT/IX/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.