Semua penumpang mobil tersebut turun dan mengamuk kepada mereka yang menahannya, dan seorang ibu yang diketahui Yenni Veronika, menghardik yang menahan mereka dengan menanyakan, mengapa mereka dihadang. Bahkan Yeni Veronika menanyakan, apakah mereka yang dianggapnya menghadang itu anggota Laskar 88.
Namun sejumlah warga yang kebanyakan kalangan muda yang menghentikan mobil tersebut menjawab Yenni Veronika mengatakan, bahwa mereka adalah warga sekitar. Lalu Yenni Veronika memperkenalkan bahwa mereka dari DM, tanpa memperkenalkan identitas diri. Yenni juga berupaya mengambil handphone yang merekam mobil dan saat mereka ditahan. Menurutnya, apa yang dilakukan warga tersebut adalah tindakan melanggar hukum.
Yenni pun mengancam akan mengadukan mereka, namun ungkapannya disambut dengan teriakan warga, silahkan melaporkan. Akhirnya Yenni keluar dari Wae Ka, Desa Bangka Lelak pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 Wita setelah mendapat jaminan dari aparat kepolisian Polres Manggarai, dan bersama sejumlah warga kecamatan Lelak tersebut.
Namun di depan Polres Manggarai, terjadi juga penganiyaan terhadap Laskar 88 yang diduga dilakukan oleh tim sukses DM, penganiayaan itu terjadi saat mobil yang ditumpangi Yenni Veronika masih diamankan di Polres Manggarai.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan beberapa media online, para advokat yang tergabung dalam Tim Hukum H2N pada Sabtu (28/112020), melaporkan Yenni Veronika ke Polres Manggarai dan Bawaslu Manggarai karena diduga melakukan perbuatan pidana intimidasi warga di Pong Pahar, agar memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Deno-Madur (DM) saat pencoblosan Pilkada Manggarai, 9 Desember 2020 yang akan datang.