Untuk memastikan bantuan keuangan tidak disalahgunakan, Ansy mengaku telah menegaskan agar bantuan KBR dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni rehabilitasi hutan maupun lahan kritis dan tidak produktif serta penghijauan. Ansy juga menegaskan bahwa bantuan diberikan secara gratis sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan sebagai balas jasa.
“Bantuan berasal dari uang rakyat yang langsung ditransfer ke rekening kelompok. Saya tegaskan tidak boleh ada pihak-pihak yang melakukan pungutan dan meminta uang jasa administrasi. Saya berharap bantuan dapat digunakan kelompok KBR sesuai peruntukkannya,” tegas Ansy.
Ansy menjelaskan, bantuan KBR bertujuan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, lahan kosong dan lahan tidak produktif, juga di beberapa wilayah dimanfaatkan untuk pemulihan atau penghijauan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pembiayaan KBR bersumber dari dana pemerintah. Diharapkan kelompok penerima KBR dapat menyediakan bibit tanaman kayu-kayuan atau tanaman serbaguna dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan lingkungan, dan bisa juga mendukung pemulihan fungsi dan daya dukung DAS. Masyarakat diajak dan diberdayakan untuk melestarikan hutan, lahan kritis dan lahan tidak produktif, atau bisa juga melakukan penghijauan DAS serta lingkungan pada fasilitas umum/fasilitas sosial.