Privatisasi pembangunan vila di sempadan pantai Labuan Bajo kata Ahang telah merampas hak Masyarakat NTT terutama Masyarakat Manggarai Barat. Untuk itu dia berharap pihak Kepolisian segara seret dan adili para pemilik hotel yang berani melanggar UU.
“Tindakan mereka itu sudah melanggar aturan sehingga layak mereka dipidanakan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku” Tegasnya.
Ada pun hotel dan resort yang melakukan privatisasi kata Ahang diantaranya Atlantis beach club, The Jayakarta Suites, Sudamala resort, Puri sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, La Prima, Pelataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Resort, dan Waecicu Beach Inn.
Penulis; Hery Salus