Lebih lanjut Bupati Hery menjelaskan dalam perda nomor 3 RPJMD tahun 2021 – 2026 pemda Manggarai telah menetapkan salah satu prioritas pembangunan tahap IV RPJMD Kabupaten Manggarai adalah peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.
Dalam RPJMD dimaksud juga dirumuskan bahwa perlindungan anak ditujukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaankemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan perlindungan dari diskriminasi.
“perlindungan dan penjaminan anak dan hak-haknya dilakukan salah satunya adalah dengan pembentukan forum anak ini” kata Bupati Hery.
Berdasarkan amanat menteri pemberdayaan perempuan dan anak nomor IV tahun 2011 tentang kebijakan dan partisipasi anak, lanjut mantan salah satu Direjtur BPO Labuan Bajo Flores ini mengatakan bahwa forum anak dibina oleh pemerintah secara berjenjang dalam rangka memenuhi hak partisipasi anak.
Pembentukan Forum Anak di Kabupaten Manggarai lanjut Bupati Hery ditetapkan dengan keputusan Bupati nomor HK/77/2023 tentang pembentukan pengurus Forum anak Kabupaten Manggarai. Langakah ini diambil kata Bupati Hery selain komitmen pemda dalam RPJMD juga sebagai lanjutan dari Deklarasi Kabupaten Layak Anak tahun 2021 lalu.