Kuasa Hukum Sebut Pihak Muhammad Rudini Tidak Kooperatif

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka, lantaran tiga terlapor tidak kooperatif.

Ia meminta para saksi yang akan diperiksa agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan.
Saksi yang tidak memenuhi undangan penyidik sehingga polisi melayangkan panggilan lagi.

“Kita berharap para saksi kooperatif dan penuhi undangan dari penyidik Polres Manggarai Barat,” ujarnya AKP Lufthi Aditya.

Seperti diketahui, Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim Mikael Mansen dan Stefanus Herson dilaporkan oleh Muhamad Syair di Polres Manggarai Barat pada Oktober 2024 lalu. Keempatnya dilaporkan atas pemalsuan dokumen surat pernyataan tertanggal 17 Januari 1998.