“Nah, kedepannya polisi akan memanggil orang-orang tersebut. Kami juga berharap, orang-orang yang nantinya akan dipanggil bisa menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Karena itu merupakan kewajiban. Ya, ketika tidak datang, polisi punya kewenangan untuk menghadirkan secara paksa,” tegas Mursyid Candra.
Mursyid Candra juga meminta Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo agar segera menerbitkan surat izin penyitaan dokumen yang dilaporkan palsu itu. Pasalnya, penyidik Polres Manggarai Barat membutuhkan surat izin sita dokumen guna melengkapi berkas penanganan tindak pidana pemalsuan.
Ia mengaku, penyidik Polres Manggarai Barat telah mengirim surat permohonan untuk menerbitkan surat izin penyitaan ke PN pada 15 November 2024 lalu. Hingga saat ini, PN Labuan Bajo belum mengeluarkan surat izin penyitaan.
“Nah, berarti kalau kita melihat sudah memasuki 3 Minggu, Pihak PN Labuan Bajo belum mengeluarkan izin. Kita belum mengetahui alasan pihak PN Labuan Bajo belum mengeluarkan surat izin,”ungkapnya.