LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 kini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memanggil terlapor, Muhamad Rudini Mikael Mansen dan Stefanus Herson untuk diperiksa, namun ketiganya tidak penuhi undangan penyidik.
Kuasa hukum Muhamad Syair, Mursyid Candra, Jumat (6/12/2024) menilai ketiga terlapor tidak kooperatif. Padahal keterangan ketiganya sangat dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Ia mengaku, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Manggarai Barat. Dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik Polres Manggarai Barat atas upaya yang selama ini sudah dilakukan untuk mengungkap kasus yang dilaporkan Muhamad Syair tersebut.
Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus itu, masih ada sejumlah terlapor yang belum memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat.