“Alasan mereka melarang jurnalis adalah untuk menerapkan protokol kesehatan, tetapi faktanya KPU Kabupaten Manggarai sendiri melanggar protokol kesehatan, karena tidak ada satu pun sarana cuci tangan, thermogan alat pengukur suhu tubuh dan APD berupa masker” tegas jurnalis senior itu.
Ia menuturkan, KPUD Manggarai sebagai penyelenggara debat publik telah melanggar protokol kesehatan, karena saat memasuki gedung MCC, rombongan tim kedua paslon Pilkada malah berkerumun. Bahkan jumlah undangan yang masuk ke dalam ruangan tersebut tidak dibatasi.
Jurnalis SCTV Adrian Pantur mengatakan, pihak KPUD Manggarai telah melakukan pelecehan terhadap teman-teman wartawan Manggarai. Karena itu, pihaknya bakal menempuh langkah hukum untuk menindak Komisioner KPUD Kabupaten Manggarai.
“Dia punya kesalahan adalah soal tidak menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, KPU Manggarai tidak menyediakan sejumlah sarana protokol kesehatan seperti thermogan atau alat pengukur suhu tubuh, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan APD berupa masker,” pungkas dia.
Padahal kata dia, saat bersamaan pihak penyelenggara Debat Publik yakni KPUD Manggarai menabrak protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak. Bahkan perwakilan paslon Pilkada yang memasuki ruangan debat publik itu melebihi standar yang ditetapkan karena di dalam PKPU hanya dibolehkan sebanyak 4 orang dari masing-masing kandidat.
“Di lokasi debat tidak ada sarana cuci tangan, thermogan sebagai sarana pengukuran suhu tubuh. Pihak KPUD Manggarai pun melarang wartawan masuk melalui pintu utama. Kenapa mereka seolah olah menganggap kita ini najis di pintu itu. Malah kita disuruh masuk melalui pintu belakang,” ungkap dia.
“Kalau di pintu belakang ada sarana cuci tangan itu masuk akal, tetapi kenyataan justru tidak ada,” imbuh dia.