oleh

KPU Manggarai Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024, Ini Jumlahnya!

Pada kesempatan itu juga, lanjut Heri, Bawaslu, Parpol, Kesbangpol dan Dispendukcapil turut memberi masukan terhadap proses penetapan daftar pemilih sementara untuk kemudian ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi tingkat kabupaten.

Bawaslu Manggarai, saat itu merekomendasikan penambahan TPS di Kecamatan Lelak tepatnya di Desa Ketang.

Rekomendasi itu selanjutnya dituangkan dalam Nomor: 075/PM.00.02/K.NT-08/08/2024, Tanggal 10 Agustus 2024.