Ia mengatakan, usulan penambahan TPS tersebut akibat perampingan TPS Pemilu ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 pasal 10 menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dan dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.
TPS tersebut, kata dia, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut, antara lain tidak menggabungkan desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda serta aspek geografis setempat.
“Jumlah pemilih per TPS nya berbeda, kalau pemilu kemarin per TPS maksimal 300 orang per TPS, sementara untuk Pilkada sesuai PKPU 7 maksimal 600 orang per TPS,” bebernya.