Berkaitan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU kata Dia sudah mengeluarkan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) terhadap proses pendaftaran. Dan yang diizinkan masuk area KPU lanjutnya maksimal hanya 30 orang, itu sudah termasuk bakal pasangan calon.
” Yang diizinkan masuk area KPU itu maksimal hanya 30 orang, pimpinan partai politik pengusung, dan bakal pasangan calon,” katanya.
Sampai di halaman KPU massa yang hadir harus mengikuti protokoler penanganan Covid-19, seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh, dilanjutkan dengan mengisi buku tamu.
Setelah itu, pihak KPU juga akan membatasi massa yang masuk ke Aula KPU Manggarai. Hanya bakal pasangan calon bersama istri atau suami, Ketua dan sekretaris Partai pengusung, dan tim penghubung yang bisa masuk ke Aula KPU.
“Kami juga nanti akan seleksi, kalau ada pimpinan Partai dari Provinsi, Pusat maupun DPR RI, itu yang kami izinkan masuk ke aula KPU” ujarnya.
Ia juga menjelaskan KPU sudah menyiapkan tenda di depan untuk tim kampanye, sementara untuk pers, boleh masuk ke area dengan menunjukan kartu pers.