Manggarai, SwaraNTT.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai akan membatasi jumlah massa pada saat pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020. Semua tahapan Pilkada wajib dilaksanakan sesuai protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmy Pentor, SH kepada SwaraNTT.Net di Kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Manggarai Jumat (04/09/2020).