oleh

KPU Mabar Tolak Pendaftaran Paslon, Jika Pimpinan Partai Tidak Hadir

Dia juga mengatakan setiap Paslon wajib dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung Bakal Pasangan Calon tersebut.

Dia berharap, agar selama pelaksanaan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Manggarai Barat, harus tetap mengikuti Protokol covid-19.

Laporan : Volta