oleh

KPU Mabar, Lakukan Rapat Sosialisasi Tahapan Pencalonan

Krispianus menyampaikan, agar proses pendaftaran para kandidat itu dapat berjalan dengan baik, maka semua stakeholder yang berhubungan langsung dalam proses pendaftaran calon, dapat mempersiapkan segala persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya termasuk PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, PKPU 5 Tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan pemilihan 2020, PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 dalam kondisi bencana alam covid19, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Juknis Pencalonan

“Dalam melakukan pendaftaran, kita mempunyai tahapan, mulai dari verifikasi, penelitian terhadap dokumen untuk mengetahui keabsahan berkas yang akan disampaikan,” ujarnya.