Krispianus menyampaikan, agar proses pendaftaran para kandidat itu dapat berjalan dengan baik, maka semua stakeholder yang berhubungan langsung dalam proses pendaftaran calon, dapat mempersiapkan segala persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya termasuk PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, PKPU 5 Tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan pemilihan 2020, PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 dalam kondisi bencana alam covid19, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Juknis Pencalonan
“Dalam melakukan pendaftaran, kita mempunyai tahapan, mulai dari verifikasi, penelitian terhadap dokumen untuk mengetahui keabsahan berkas yang akan disampaikan,” ujarnya.