Menyoal kampanye dalam bentuk rapat umum Rikard menjelaskan kampanye bisa melalui media sosial (medsos) ataupun media cetak dan elektronik. Kampanye dalam bentuk rapat umum lanjut Dia dilaksanakan selama 21 hari, dari tanggal 24 Maret -13 April 2019. Kampanye dalam bentuk Rapat umum itu dilaksanakan dari pukul 09:00 – pukul 18:00 WITA.
Untuk kabupaten Manggarai jelas Rikard zona kampanye dibagi menjadi dua yaitu Zona 1 dan Zona 2. Zona 1 meliputi Kecamatan Langke Rembong, Satarmese, Satarmese Barat dan Satarmese Utara, sedangkan Zona 2 meliputi Kecamatan Ruteng, Lelak, Rahong Utara, Reok, Reok Barat, Wae Ri,i, Cibal dan Cibal Barat.
Kampanye dalam bentuk rapat umum lanjut Rikard prinsipnya, terbuka dan dialogis serta kampanye tidak boleh provokatif, harus mendidik, tidak menyerang orang perorangan,dan tidak mengandung unsur SARA.
Partai Politik yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) , Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, PPP, Partai Garuda, PKPI, serta utusan dari unsur lain seperti Dinas Dukcapil, Kodim 1612 Manggarai, Kepolisian Resort Manggarai, Kesbangpolinmas dan Bawaslu. [Silve]
Komentar