KPU Kabupaten Manggarai Gelar Sosialisasi Produk Hukum, Pemetaan Serta Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Tetapi pelaporan lanjut Dia laporan harus memenuhi syarat formal dan materil diantaranya nama dan alamat pelapor, pihak terlapor dan waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu. Sementara untuk materi laporan lanjutnya yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian dugaan pelanggaran pemilu dan bukti yang lengkap.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Manggarai Tomi Hartono menjelaskan, Sosialisasi ini dilakukan guna menyampaikan informasi yang lengkap kepada masyarakat tentang apa saja, peraturan serta produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu 2024.

“sosialisasi ini dilaksanakan guna menyampaikan informasi kepada kita semua, tentang peraturan dan juga produk hukum yang nanti digunakan pada saat pemilu nanti” katanya.

Karena produk hukum lanjut Tomi, wajib diketahui oleh masyarakat sehingga tidak ada yang gagal paham, sehingga sengketa juga bisa di hindari dengan memahami rambu – rambu yang ada. Selain itu juga kata Dia sosialisasi seperti ini, juga sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.

“penting untuk dipahami oleh semua lapisan masyarakat, sehingga tidak ada yang gagal paham” ungkap Tomi.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab, masukan, serta beberapa tanggapan dari para peserta.