oleh

KPU; Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih Ditetapkan Tahun 2021

Ruteng, SwaraNTT.Net – Rapat Pleno terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih akan digelar pada tanggal 4 Januari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono melalui pesan WahatsApp pada Selasa (22/12/2020).

“Setelah saya konsultasi dengan KPU Provinsi, Penetapan itu dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021″ tulis Pria yang akrab disapa Tomy itu

Lebih lanjut dia menjelaskan KPU Kabupaten yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan akan mendapat BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI sebelum tanggal 4 Januari 2021.

“Bagi KPU Kabupaten yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan akan mendapat BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang disampaikan oleh MK melalui KPU RI sebelum tanggal 4 Januari 2021” Tambahnya.

Provinsi NTT sebut dia dari 9 Kabupaten yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020 ada 4 Kabupaten yang mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil yaitu Manggarai Barat, Sumba Barat, Belu dan Malaka.

“Hingga kemarin tanggal 21 Desember 2020 PKL 17.00 WITA bahkan sampai tadi malam dari 9 Kabupaten yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020 yang mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK hanya ada 4 Kabupaten yaitu Manggarai Barat, Sumba Barat, Belu dan Malaka” Ujarnya.

Hery Salus