oleh

KPA: Banyak Sekolah di Mangggarai Terancam ‘Kadaluwarsa’ Eksistensi dan Sustainabilitasnya

“Kalau syarat mutlak seperti ijin operasional tidak ada atau tidak diunggah, otomatis sistem tidak mau menerima dan menyetujui (approve) pada proses pengajuan selanjutnya. Lalu, bagaimana mengatasi masalah tidak adanya ijin operasional ini?,” jelasnya.

Sebagai KPA, sebut Mantovanny, hanya bisa sebatas memberi arahan agar sekolah aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan otoritas pemerintahan (dinas PPO) untuk sekolah negeri atau yayasan untuk sekolah-sekolah swasta, agar membuat surat keterangan mengenai eksistensi sekolah tersebut. Atau mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.

Menurut Mantovanny, BAN SM akan mempertimbangkan untuk menerima model seperti surat keterangan tersebut. Tapi lebih penting dari itu, dinas Pendidikan dan Yayasan harus proaktif mendukung proses akreditasi sekolah-sekolah ini.

“Perlu dibangun kesadaran kolektif dan konstruktif demi melihat akreditasi sebagai bagian penting dalam membangun budaya mutu sekolah yang tentunya berdampak pada rapor pendidikan kabupaten dan keberlanjutan kegiatan pendidikan.

Mengapa akreditasi penting, dan apa dampaknya jika sekolah berstatus tidak terakreditasi (TT),” beber Dosen Filsafat Pendidikan Unika St. Paulus Ruteng ini.

Ia juga menjelaskan, akreditasi merupakan salah instrumen kontrol pemerintah pusat dan daerah untuk mengetahui kinerja layanan jasa Pendidikan yang sudah diamanatkan oleh UUD dan Undang-undang Sisdiknas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan