“Arisan ini ada dua jenis yaitu arisan reguler dan arisan lelang. Arisan Reguler biasanya disetor setiap minggu, setiap 10 hari dan setiap bulan. sementara arisan lelang dibayar sekaligus di awal kemudian dijual oleh Saudari Yasinta disertai bunga,” papar Wirawan.
Menurut Wirawan, perbuatan yang dilakukan oleh Saudari Yasinta Samira Pahu telah memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
“Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Dalam kasus ini, penguasaan uang oleh pelaku terjadi karena hubungan arisan, Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain,” tegas Wirawan.
Karena itu, Wirawan meminta polisi untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Saudari Yasinta Samira Pahu.
“Saya berharap Polisi sebagai penganyom, pelindung dan pelayan masyarakat dapat bertindak profesional menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, khusus para korban berjumlah puluhan orang ini,” harap pengacara korban ini.