Sejak saat ditutup secara sepihak, lanjut Wirawan, pengembalian uang ke anggota arisan mengalami kemacetan.
“Karena ditutup secara sepihak, klien saya merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga ratusan juta. Mediasi sempat dilakukan, tetapi Saudari Yasinta tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran. Atas dasar itulah, klien saya ingin menempuh proses hukum secara pidana karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Wirawan.
Modus Arisan
Hipatios Wirawan, menjelaskan bahwa modus tindak pidana penggelapan yang merugikan puluhan orang ini adalah iming-iming keuntungan dengan sistem arisan.
“Beberapa bulan awal, pelaku memberikan keuntungan kepada para anggota arisan. Setelah beberapa bulan berjalan normal, keuntungan dan uang pokok pun tidak dikembalikan lagi dan disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Ini adalah modus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan YSP,” ujar Wirawan.