“Pihak dinas tidak pernah menghambat apa yang menjadi hak orang. Ini kan kejadian 2021, masa sampai bulan Juli 2022 ini belum bayar. Janganlah berbohong,” tegasnya.
Kadis Frans Gero juga menegaskan, kalau memang terbukti bahwa kontraktor pelaksana terbukti dan dengan sengaja tidak melunasi uang rekanan tersebut maka secara resmi menyurati Bupati.
“Kalau memang pihak kontraktor secara sengaja tidak melunasi uang rekanan maka secara akan membuat laporan ke Bupati. Kalau memang di black list di black list saja, sepanjang bisa dibuktikan ada kesengajaan oleh pihak kontraktor pelaksananya,” tegas Kadis Frans Gero.
Kepada kontraktor pelaksana, Kadis Frans Gero pun berharap agar kontraktor tersebut berinisiatif dan segera melakukan pembayaran terhadap uang rekanan.