Kondisi Terkini Pedagang Pasar Rakyat Puni Pasca Relokasi

Terkait keberadaan Pasar Rakyat Puni, sebutnya kewenangannya berada pada instansi dinas Perdagangan Manggarai.

“Yang membuat perjanjian sewa pakai lapak nantinya ada pada dinas Perdagangan dengan para Pedagang,” sebutnya.

Dijelaskan Kaban Kanis Nasak, kalau perjanjian sewa pakai nanti sudah disepakati antara kedua belah pihak (Pedagang-dinas Perdagangan), maka dinas pendapatan akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).