“Dan Alhamdulillah, dalam waktu 6 hari gubuk reyot milik dari Bapak Herman Abas (41) dan Ibu Hesti Ajunu (34) yang terletak di Desa Botungobungo, Kecamatan Kwandang, berhasil diselesaikan.
Bedah rumah ini tambah Dandim, bukan hanya sekedar seremonial bedah rumah saja sesuai perintah Kasad, namun juga harus benar-benar memiliki nilai kelayakan hunian, termasuk manfaat ekonomis bagi pemiliknya.
“Oleh karenanya, kita mengoptimalkan segala upaya mewujudkan perintah tersebut dan berhasil menyulap gubuk reyot menjadi rumah layak huni yang permanen,” sambung Firstya Andrean Gitrias.
Dikatakan pula, bedah rumah juga untuk mewujudkan peningkatan secara kuantitas maupun kualitas luas bangunan gubuk yang semula hanya berukuran 2 x 4 m, menjadi 6 x 8 m dan permanen.
“Selain itu, kita juga membuat jalan masuk dengan dicor semen sepanjang 15 m, Lebar 2 m, tebal 30 cm dan pembuatan dapur permanen di rumah,” urainya.
“Termasuk pembuatan pondasi depan rumah seluas 4 x4 m dan pondasi untuk warung di depan rumah,” tandas Firstya Andrean Gitrias menambahkan.