Proses hukum tanah Mengge sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, bahkan sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun keputusannya dinyatakan NO.
Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Keturunan Dalu Lo’ok menyatakan, putusan NO tidak akan terjadi jika yang melakukan gugatan untuk menghadapi klaim sejumlah pihak yang tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut dilakukan oleh keturunan Dalu Lo’ok.
“Kami tegaskan bahwa tanah Mengge adalah ulayat Lo’ok dan kami adalah ahli waris ulayat Kedaluan Lo’ok,” ungkap Iskandar, salah satu ahli waris Kedaluan Lo’ok.