Dalam surat tersebut, mereka minta agar BPN Kabupaten Manggarai Barat tidak melakukan sertifikat hak milik di lokasi tanah Mengge oleh pihak manapun.
“Selaku ahli waris dari alm. Kraeng Senati alias Kraeng Mbaru Seng sebagai Dalu Lo’ok, kami menolak proses penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah yang diajukan oleh pihak manapun di atas tanah yang berlokasi di Mengge,” tulis mereka.
Untuk diketahui, keberadaan mereka sebagai keturunan Dalu Lo’ok diperkuat oleh keterangan Dalu sekitarnya maupun oleh salah seorang tokoh sepuh masyarakat setempat yaitu Sawa (81).
Semua keterangan mereka dalam bentuk tulisan, dibubuhi tandatangan dan cap jempol di atas meterai serta disaksikan sejumlah pihak terkait.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tanah Mengge yang luasnya kurang lebih 22 hektar diklaim oleh sejumlah pihak sebagai ulayat kelompok tertentu.