(1) Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
“Anggota PAW yang dilantik langsung mengisi keanggotaan alat kelengkapan Dewan yang diganti. Tetapi terkait PAW Ketua DPRD tidak diatur secara jelas. Yang diatur hanya penunjukkan Ketua Sementara”, ujar David Rego di Kantor DPRD Mabar pekan lalu.
Jelasnya, kata David, untuk mengganti posisi Ketua DPRD Mabar pengganti Edi Endi itu hak Partai Nasdem yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Mabar. Sesuai ketentuan, setelah pelantikan PAW DPRD, Ketua Sementara memberitahukan kepada partai Nasdem untuk segera mengusulkan calon ketua DPRD.
Laporan: Volta