Sidang Istimewa yang dipimpin Ketua Sementara Darius Angkur itu, didampingi Wakil Ketua II DPRD Mabar, Marselinus Jeramun dan Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Agustinus Ch. Dula.
Dalam acara pelantikan itu, mantan Ketua DPRD Mabar, Edistasius Endi, SE, hadir beserta sejumlah anggota DPRD dan para undangan.
Edistasius Endi usai mengikuti acara pelantikan mengucapkan selamat dan proviciat kepada ketiga anggota PAW yang di lantik.
“Proficiat dan selamat menjalankan tugas kepada 3 anggota PAW DPRD Mabar,” ucap Edi Endi.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Mabar, David Rego menjelaskan, PAW anggota DPRD Mabar diatur jelas melalui ketentuan pasal 410 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPR jo pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
Pasal 109 berbunyi :