Para geolog dari Undana sudah melakukan studi di Lengko Lolok untuk mengetahui kandungan batu gamping, bahan baku semen, karst, dan KBAK. Para geolog ini pula yang terlibat dalam pembuatan AMDAL untuk tambang batu gamping dan pabrik semen.
Masa Depan
Kewenangan Pemerintah
Bukan hanya JPIC yang concern dengan masa depan bangsa ini. Rakyat dan pemerintah juga concern dengan masa depan bangsa.
Pemerintah bahkan memiliki tanggung jawab besar terhadap pembangunan sebagaimana amanat UUD.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”
Pemerintah Indonesia, pusat hingga daerah, menjalankan amanat konstitusi. Kewenangan mereka wajib dihormati oleh setiap warga negara, termasuk JPIC.
Pemerintah, secara berjenjang, membuat rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang. Pemerintah, secara berjenjang pula, menetap prioritas dan sektor usaha yang dibangun.
Pemerintah punya otoritas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan di negara ini. Pemerintah tentu membuat kebijakan yang terbaik untuk negara dan rakyatnya.
Objektivitas rencana pembangunan didasarkan pada hasil penelitian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai warga negara Indonesia, saya melihat peran pemerintah terhadap pembangunan kian besar dan hasilnya nyata. Saat ini, ketika negara didera pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus untuk kesehatan, bansos bagi yang miskin, dan bantuan kepada dunia usaha, dari UMKM hingga korporasi.
Setiap warga tidak mampu bisa sekolah dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ada banyak kekurangan. Tapi, kontribusi negara terus meningkat.
Para pemegang kartu BPJS Kesehatan dari golongan PBI (penerima bantuan iuran), misalnya, kini mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Pemegang kartu PBI adalah penduduk miskin yang tidak bayar iuran.
Infrastruktur jalan raya, bandara, pelabuhan, listrik, dan telekomunikasi semakin baik. Demikian pula dengan pasokan air bersih.
NTT ditetapkan sebagai provinsi pariwisata. Pariwisata menjadi leading sector. Ini tidak berarti sektor lain tidak dikembangkan. Pertanian, peternakan, perikanan, jasa perdagangan, jasa perhotelan, jasa restoran, dan jasa transportasi, jasa properti, jasa kontruksi, dan pertambangan juga dikembangkan untuk menunjang pariwisata.
Pertambangan ada klasifikasinya, yakni pertambangan golongan A, B, dan C. Batu gamping bukanlah pertambangan strategis (golongan A) seperti batubara dan bukan pula pertambangan vital (golongan B) seperti emas tembaga, dan mangan, melainkan pertambangan rakyat (golongan C).
Terminologi bahan galian golongan C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga istilah bahan galian C sudah diganti menjadi batuan.
Meski golongan C atau kategori batuan, penambangan pasti merusak lingkungan. Oleh karena itu, negara sudah membuat regulasi, mulai dari proses awal, penyusunan AMDAL, kegiatan penambangan, pengolahan, hingga reklamasi pasca tambang.
Kegiatan penambangan dan pabrik pengolahan barang tambang juga wajib memperhatikan keseimbangan lingkungan, tunduk pada ketentuan green industry, pembangunan berkelanjutan, dan lingkungan sosial.
Setinggi-tingginya concern JPIC terhadap pembangunan, organisasi ini bukanlah aktor pembangunan. Aktor pembangunan adalah rakyat dan pelaku usaha.
Setinggi-tingginya concern JPIC terhadap pembangunan, organisasi ini bukankah perencana pembangunan, regulator, dan pengawas yang berwenang melakukan assessment.
JPIC tetaplah sebuah organisasi yang punya misi suci untuk memberikan moral suasion atau himbauan moral, bukan aktor atau pelaku pembangunan. Bukan pula perencana pembangunan ekonomi, regulator, dan pengawas pembangunan yang memiliki otoritas untuk memberikan penalti dan reward kepada masyarakat dan pelaku usaha.
JPIC berkewajiban untuk memberikan warning dan imbauan moral kepada penyelenggara negara dan masyarakat agar pembangunan benar-benar demi rakyat dan untuk rakyat.
JPIC silakan saja ikut mengawasi, tapi organisasi ini tak punya otoritas untuk memberikan keputusan yang mengikat bagi penyelenggara negara dan masyarakat. JPIC silahkan saja melakukan advokasi.
Tapi, ketika objektivitas diabaikan, JPIC berubah menjadi provokator bahkan agitator. Dan ini sungguh mengerikan. Ya, benar-benar mengerikan.