Dalam sidang putusan terang Zaenal, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, karena telah melanggar, pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
“Pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan,” jelas Zaenal.
Terdakwa kata Zaenal, telah menerima putusan Majelis Hakil di Pengadilan Negeri Ruteng, “Sementara penuntut umum masih pikir-pikir”.
“Terhadap Putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, S.H, M.H, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan. Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain,” tutup Zaenal.