Kasus yang menjerat terdakwa DD, saat menggunakan mobil dinas merek Mitsubishi jenis Pajero berwarna putih yang dipasangi baliho saat melaksanakan kampanye pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 21.45 Wita bertempat di halaman rumah Gendang Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur.
Baca Juga: Geger, Arahkan Coblos Caleg NasDem, Tim Sukses di Manggarai Desak Pasutri Kembalikan Uang
Menurut kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin mengatakan, sebelumnya terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho).
“Telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Zaenal.