Dengan adanya penyatuan prosedur ini, diharapkan pengukuran tanah di IKN bisa lebih terstandarisasi dan menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas yang mendukung keberhasilan IKN sebagai ibu kota yang baru.
Turut serta dalam pertemuan itu beberapa pejabat penting dari Kementerian ATR/BPN, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Errsta Jaya.
Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN diharapkan dapat mempercepat proses alokasi tanah dan memastikan bahwa pengukuran tanah di IKN dilakukan dengan standar yang tepat, mendukung kelancaran pembangunan dan investasi di ibu kota baru Indonesia.