“Kita ingin menyinkronkan pengukuran tanah. Selama ini, OIKN sebagai pengelola aset dalam penggunaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah demi mengalokasikannya bagi para investor. Tapi, setelah ada alokasi tanah, akan disertifikatkan dan diukur kembali oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Basuki, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (2/1/2025)
Dalam pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk melibatkan certified surveyor yang kompeten dalam proses pengukuran tanah di wilayah IKN. Langkah ini diambil agar pengukuran yang dilakukan hanya dilakukan satu kali dan dapat diakui oleh kedua lembaga tersebut. Dengan demikian, proses pengukuran dapat menghindari duplikasi dan meningkatkan efisiensi dalam perencanaan pembangunan IKN.
Certified surveyor sendiri merupakan mitra kerja resmi Kementerian ATR/BPN yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022. Basuki menambahkan, “Memang kewenangannya memang ada di (Kementerian) ATR/BPN. Nah, ini kami ingin menyatukan,” katanya.