Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, terdapat 16 Daerah Irigasi (DI) seluas 70.874 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat di NTB dan sebanyak 26 DI seluas 106.689 hektare di NTT.
Pada tahun anggaran 2020, dukungan infrastruktur pertanian dilakukan di NTB dengan anggaran sebesar Rp24,47 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi 4 Daerah Irigasi, yakni DI Tanggik, DI Batujai, DI Jurang Batu, dan DI Surabaya serta membangun 2 DI dengan anggaran Rp108, 41 miliar yakni DI Rababaka Kompleks seluas 381 hektare dan DI Bintang Bano seluas 60,23 hektare.
Program rehabilitasi jaringan irigasi di NTB dilanjutkan pada tahun 2021 dengan merehabilitasi 8 DI senilai Rp46,06 miliar yakni DI Tanggik seluas 100 hektare, DI Pelaparado 110 hektare, DI Batujai 125 hektare, DI Jurang Batu 200 hektare, DI Surabaya 125 hektare, DI Rababaka Kompleks 110 hektare, DI Katua Kompleks 125 hektare, dan DI Batu Bulan. Selanjutnya juga pembangunan 2 jaringan irigasi dengan anggaran Rp297,45 miliar yakni DI Rababaka Kompleks seluas 640 Hektare dan DI Bintaro Banu seluas 127 hektare.