Ia menambahkan bahwa Kondisi rill SDN Madona saat ini mempunyai 6 (enam) Rombongan belajar, sedangkan jumlah rungan kelas hanya 5 (lima) unit, dengan kondisi demikian maka SDN Madona masih kekurangan Satu ruangan Kelas. Dan rungan kelas yang diberitakan sebenarnya Rumah guru yang dibangun melalui swadaya masyarakat, tapi karena kekurangan 1 ruangan kelas sehingga rumah itu dijadikan ruang kelas siswa, Ungkap Maksi Gandur.
Lebih lanjut Maksi mengungkapkan bahwa Pada tahun 2018 Dinas Pendidikan mengusulkan SDN Madona untuk mendapat tambahan 1 ruang kelas baru yang bersumber dari dana DAK untuk tahun anggaran 2019, namun ditolak oleh aplikasi KRISNA ( Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran).
Setelah ditelusuri penyebab penolakan usulan 1(satu) ruang kelas tersebut karena data yang terinput di data pokok pendidikan jumlah rombel 6 (enam), kemudian jumlah ruang kelas 6 (enam), seharusnya jumlah ruang kelas harus diinput 5 (lima) oleh operator sekolah. Kekliruan ini, Dinas telah mengingatkan operator sekolah untuk menginput data ruangan kelas hanya 5(lima) unit.
“Untuk Anggaran 2019, kamai sudah usulkan pada tahun 2018 namun ditolak oleh aplikasi Krisna, dan ternyata penyebabnya karena kekliruan oleh operator sekolah dalam menginput data” Lanjut Maksi.
Terkait perhatian Pemerintah, Dia Menambahkan, Pada prinsipnya Pemeritah Kabupaten Manggarai memberikan perhatian penuh pada kemajuan pembangunan pendidikan di Manggarai secara keseluruhan, adil dan merata termasuk pemenuhan fasilitas pendidikan di SDN Madona, Cetus kadis PPO.
Komentar