oleh

Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Tindak Lanjuti Hasil Monev LAPOR!

Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Rosikin menyampaikan bahwa proses monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! dilakukan secara berjenjang dan berkala dalam rangka memastikan keberlangsungan pengelolaan pengaduan.

Kementerian PANRB melaksanakan monev kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan secara triwulan untuk monitoring respons tindak lanjut serta secara tahunan yang menghasilkan evaluasi pengelolaan LAPOR! per tahun.

Disampaikan pula bahwa instansi pemerintah wajib menggunakan LAPOR!. Selain karena LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi bersama bidang pengelolaan pengaduan, juga karena pemanfaatan LAPOR! menjadi indikator dalam penilaian pelayanan publik, penilaian reformasi birokrasi, serta indikator tingkat kematangan SPBE.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman serta praktik pengelolaan pengaduan yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Malang.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan diskusi mengenai refleksi dan proyeksi peta jalan LAPOR! pada tahun 2025 hingga 2029, yang fokus pada pembahasan mengenai penguatan inklusi disabilitas dalam LAPOR! dengan narasumber dari Universitas Indonesia, Sustain, dan Suarise Indonesia