Untuk dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, instansi pemerintah juga diminta untuk dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan LAPOR!.
Diseminasi informasi tersebut dapat dilakukan baik daring maupun luring agar peran aktif masyarakat meningkat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya, data pengaduan yang masuk melalui LAPOR! harus dimanfaatkan sebagai sumber data pengambilan kebijakan. Selain data yang dihimpun dari aspirasi dan pengaduan yang masuk dari LAPOR!, partisipasi publik juga dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
“Ketiga tools ini menghimpun data aspirasi dari masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik, yang harus dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai data empiris dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik. Pengolahan dan pemanfaatan data atas partisipasi masyarakat tersebut ditujukan dalam meningkatkan kualitas dan perbaikan atas penyelenggaraan pelayanan publik,” lanjut Insan.
Hal yang tak kalah penting untuk ditindaklanjuti adalah memastikan keberlanjutan atas pengelolaan pengaduan di tiap instansi pemerintah. Ini dapat dilakukan melalui kegiatan alih pengetahuan dari admin atau pejabat penghubung jika terjadi proses mutasi/rotasi.
“Dengan adanya tindak lanjut dalam pengelolaan pengaduan ini, kami berharap terdapat komitmen dari instansi pemerintah, bukan saja dalam mengelola pengaduan, namun juga untuk menyosialisasikan LAPOR!, serta FKP dan SKM, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami haknya dalam memberikan aspirasi untuk berkolaborasi dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Insan.