oleh

Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Tindak Lanjuti Hasil Monev LAPOR!

MALANG, SwaraNTT.net – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk dapat menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan.

Asisten Deputi Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB Insan Fahmi mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dari pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

“Sebagai upaya mewujudkan pengelolaan pengaduan yang berkualitas, tiap instansi pemerintah menyusun rencana aksi pengelolaan LAPOR!. Jika rencana aksi sudah tersusun, maka instansi pemerintah juga melakukan monev atas capaian rencana aksi tersebut,” ungkap Insan Fahmi saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyampaian Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan LAPOR! di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di Malang, Jawa Timur, Jumat (24/01/2025).

Tindak lanjut berikutnya adalah seluruh instansi juga harus memastikan tindak lanjut atas laporan yang belum ditindaklanjuti, sebagaimana Service Level Agreement dalam PermenPANRB No. 62/2018 untuk merespons aspirasi, permintaan informasi, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat. Hal ini penting 

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Insan menambahkan, instansi pemerintah harus dapat memastikan agar tindak lanjut yang diberikan tidak bersifat normatif yang cenderung tidak menyelesaikan keluhan dari masyarakat sebagai pelapor.

Setiap instansi pemerintah diminta untuk memberikan respons dan jawaban yang substantif dan sesuai dengan keluhan maupun aspirasi dari masyarakat.