“Kami telah memberikan jalur-jalur khusus untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka penyediaan energi di nasional ini. Jadi kami telah memerintahkan dapat mengikuti tata lingkungan untuk melakukan segala percepatan terkait dengan persetujuan lingkungan ini.
Kemudian terkait dengan pelaksanaan tambang mineral dan batubara mungkin ada beberapa hal yang harus kita sinergikan kembali, mengingat begitu masifnya kegiatan ini yang kemudian berkontribusi juga meningkatkan kelestarian dari sumber daya alam itu sendiri,” ujar Hanif.
Kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dilakukan untuk penataan dan percepatan perizinan di bidang lingkungan hidup dan ESDM untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada energi.
Bagi Kementerian ESDM, kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dapat mendukung optimalisasi tugas dan fungsi, di antaranya terkait perizinan lingkungan hidup untuk pengusahaan di subsektor ESDM.
Kerja sama ini juga berperan dalam melanjutkan hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah dalam negeri. Poin penting lainnya adalah penyelarasan dan penyederhanaan regulasi serta implementasi pencapaian bauran energi dan program Net Zero Emission (NZE). Nantinya Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melingkupi seluruh subsektor ESDM.
Adapun ruang lingkup yang disepakati dalam nota kesepahaman ini adalah:
a. pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;
b. penataan dan percepatan perizinan di bidang lingkungan hidup dan bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka mewujudkan ketahanan dan swasembada energi dan melanjutkan hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri;
c. sinergitas pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;