Karena itu mereka berharap agar Pengadilan Negeri Ruteng harus bijak dalam memutuskan perkara ini demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
Saat ditanya hari ini Kamis (09/07/2020) sidang keberapa dan agendanya apa, ketua LSM LPPDM yang juga Advokat ini menjelaskan sidang ditunda karena Tergugat satu dan Tergugat dua tidak hadir.
“hari ini sidang pertama, sidang tunda tergugat satu dan tergugat dua ,Deno Kamelus dan dr. Weng tidak hadir, tadi hakim ketua menjelaskan jika tiga kali tergugat tidak hadir dianggap putusan final” tutup Ahang.
Penulis : Silve