Lebih lanjut Ahang menejelaskan penggugatnya adalah ,Laurens Rendang ,suami almarhumah Ibu Theresia Leonarda Juita (TLJ),dengan tergugat satu, Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid -19 Kabupaten Manggarai/Bupati Manggarai NTT,tergugat dua, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, tergugat tiga ,Direktur Rumah Sakit Ben Mboi Ruteng, tergugat empat, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi NTT, dan tergugat lima Direktur Rumah Sakit W.Z Yohanes Kupang NTT.
Ahang mengaku keluarga mengambil langkah hukum, karena merasa kecewa dengan sikap Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai yang terkesan mendiang TLJ dijadikan sebagai kelinci percobaan.
“adapun kekecewaan dari keluarga korban bahwa almarhumah Theresia dijadikan kelinci percobaan sebagai pasien yg dituduh Covid -19 di kabupaten Manggarai NTT” ungkapnya.
Dia menambahkan, adapun dasar gugatan bahwa, Almarhumah Theresia Leonarda sebenarnya bukan pasien Covid -19, tapi pasien tersebut meninggal karena penyakit bawaanya yaitu sakit sesak napas.
” saya selaku Penasihat hukum dari keluarga korban memohon agar PN ruteng harus serius dalam mempertimbangkan keputusan perkara tersebut” kata Ahang.
“almarhumah dikuburkan dengan cara protokol Covid-19 tanpa melibatkan keluarga untuk prosesi secara adat Manggarai” ujarnya.
Kedua putra mendiang TLJ, Andi Rendang dan Bertin Rendang melalui pengacaranya Marsel Nagus Ahang mengatakan, turut prihatin dan sangat kecewa atas kebijakan dari Ketua Gugus Penanan Covid-19 Kabupaten Manggarai yaitu Bupati Manggarai Deno Kamelus atas keputusan tersebut. Sebab menurut mereka hal itu dilakukan secara sepihak dan hanya berdasarkan asumsi. Karena mereka yakin mendiang Ibu mereka TLJ meninggal bukan karena Covid-19.