Manggarai,SwaraNTT.Net – Merasa tidak puas dengan keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, terhadap Mendiang TLJ yang menetapkannya sebagai PDP Covid-19, keluarga akhirnya menempuh langkah hukum. Melalui pengacara Marsel Nagus Ahang suami mendiang TLJ Laurens Rendang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Sidang gugatan perdata atas tuntutan ganti rugi immaterial dari almarhuma TLJ ini dibuka secara umum.
Demikian disampaikan pengacara penggugat, Marsel Nagus Ahang,SH kepada SwaraNTT.Net melalui pesan WhatsApp Kamis (09/07/2020) siang.