Pendampingan yang dimaksud, kata dia, yakni memberikan pelatihan terhadap pemburu madu hutan tersebut, sehingga madu yang diperolehnya itu layak untuk dijual ke Labuan Bajo dan sekitarnya, hingga diberikan ijin agar dapat menjual ke luar daerah.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, keterbatasan kemampuan SDM petani melakukan strategi pemasaran juga merupakan kendala mereka saat ini. Sehingga, kata dia, dirinya berharap pemerintah ikut memberikan pendampingan terhadapa kelompok tani yang bekerja sebagai pemburu Madu hutan tersebut.
Diketahui keempat kelompok tani madu hutan tersebut, sudah mengantongi Rekomendasi Pemanfaatan Hasil Madu Hutan,dari UPT.KPH, Manggarai Barat dengan Nomor UPT.KPH-Mabar.094/253.a/IX/2018.
Laporan: Volta