Kelakuan MP Ayah Bejat di Matim Hamili Anak Sendiri Hingga Melahirkan Anak Kedua

“Atas kejadian tersebut Kepala Desa setempat merasa curiga karena Korban telah 2 kali melahirkan tanpa suami sehingga Kades bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban yang akhirnya kasus ini pun terungkap atas pengakuan pelaku dan korban dihadapan Kepala Desa, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa,” jelasnya

Ia juga mengungkapkan bahwa, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

“Atas perbuatannya pelaku di sangkakan Pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman hukuman 20 tahun,” ungkapnya.

Diketahui bahwa pelaku dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).