“Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada bulan november 2019 hingga Februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada bulan oktober 2020 yang mana kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP,” jelas Kapolres AKBP. Suryanto, pada Sabtu 04 Mei 2024.
Lebih lanjut Ia menyebutkan, saat menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, sehingga korban tidak berani mengadu.
Tidak sampai disitu, Pelaku kembali menyetubuhi korban pada bulan Juni hingga agustus 2023 dengan ancaman kekerasan terhadap korban sehingga korban tidak berani mengadu kepada ibu korban tentang kejadian tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, korban kemudian melahirkan kembali untuk kedua kalinya hasil hubungan gelap dengan ayah kandungnya.