Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil dari upaya Kejati NTT dalam menyelamatkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025,” ujarnya.
Menurut dia, pihak yang bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dapat dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018, tanggal 20 April 2018.
Dia mengatakan pengembalian dana tersebut juga telah sesuai dengan Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464 tertanggal 7 Maret 2025, perihal Perhitungan Denda Keterlambatan, yang ditandatangani oleh Herri Robinson Lani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua TA 2023 telah melalui serah terima pekerjaan sementara atau Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Februari 2024, serta serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) pada 15 Agustus 2024 dari CV Jaya Adi Pramana kepada Herri Robinson Lani selaku PPK.